Sebaran Potensi Sumber Pencemaran Kabupaten Subang

Sesuai amanat PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 108 bahwa perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air diselenggarakan dengan pendekatan DAS, CAT dan ekosistemnya. Perencanaan tersebut dilakukan melalui inventarisasi badan air, penyusunan dan penetapan baku mutu air.

Web aplikasi ini menyajikan informasi potensi sumber pencemar dari air, udara, limbah B3, dan sampah yang dihasilkan oleh usaha/kegiatan. Informasi ditampilkan dalam bentuk peta digital sebagai sarana monitoring dan antisipasi bagi Dinas Lingkungan Hidup maupun masyarakat.