SIGAP-LH

Sistem Informasi Geografis Akselerasi Pengawasan Dan Penaatan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang

"Sesuai amanat PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 108 bahwa perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air diselenggarakan dengan pendekatan DAS, CAT dan ekosistemnya. Perencanaan tersebut dilakukan melalui inventarisasi badan air, penyusunan dan penetapan baku mutu air."

Web aplikasi ini menyajikan informasi potensi sumber pencemar dari **air, udara, limbah B3, dan sampah** yang dihasilkan oleh usaha/kegiatan. Informasi ditampilkan dalam bentuk peta digital sebagai sarana monitoring dan antisipasi bagi Dinas Lingkungan Hidup maupun masyarakat.

4 Fokus Sumber Pencemaran

Sistem memetakan parameter limbah industri dan domestik secara berkala berdasarkan klaster ekosistemnya.

Pencemaran Air

Inventarisasi badan air serta pemantauan baku mutu air sungai dan tanah.

Pencemaran Udara

Titik sebaran emisi gas buang dari sektor industri dan manufaktur lokal.

Limbah B3

Lokasi pembuangan, penyimpanan, dan jenis zat berbahaya yang dihasilkan kegiatan usaha.

Volume Sampah

Akumulasi sebaran timbulan sampah residu domestik maupun komersil di Subang.