"Sesuai amanat PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 108 bahwa perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu air diselenggarakan dengan pendekatan DAS, CAT dan ekosistemnya. Perencanaan tersebut dilakukan melalui inventarisasi badan air, penyusunan dan penetapan baku mutu air."
Web aplikasi ini menyajikan informasi potensi sumber pencemar dari **air, udara, limbah B3, dan sampah** yang dihasilkan oleh usaha/kegiatan. Informasi ditampilkan dalam bentuk peta digital sebagai sarana monitoring dan antisipasi bagi Dinas Lingkungan Hidup maupun masyarakat.
Monitoring DAS & CAT
Emisi Usaha & Kegiatan
Pelacakan Zat Berbahaya
Sistem memetakan parameter limbah industri dan domestik secara berkala berdasarkan klaster ekosistemnya.
Inventarisasi badan air serta pemantauan baku mutu air sungai dan tanah.
Titik sebaran emisi gas buang dari sektor industri dan manufaktur lokal.
Lokasi pembuangan, penyimpanan, dan jenis zat berbahaya yang dihasilkan kegiatan usaha.
Akumulasi sebaran timbulan sampah residu domestik maupun komersil di Subang.